Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan kebajikan dengan prinsip pinjam meminjam tanpa ada tambahannya. pembiayaan ini diperlukan bagi kaum dhuafa yang mempunyai usaha dan akan mengembangkan usahanya tersebut. pembiayaan ini diangsur sesuai dengan kesepakatan sesuai dengna pinjaman yang diberikan oleh Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar